Materi 1 : Nikah Materi 2 : Nazhar Materi 3 : Mahar Materi 4 : Khulu’ Materi 5 : Talak Materi 6 : Ila’ Materi 7 : Li’an Materi 8 : Iddah Materi 9 : Hadhanah Materi 10 : Nafkah Materi 11 : Poligami | ||||||||||||
KODE MATA KULIAH |
Program Studi |
BOBOT (sks) |
Smtr |
Tanggal Penyusunan |
||||||||
|
|
HKI.2042 |
Hukum Keluarga Islam (HKI) |
2 |
IV (empat) |
Pebruari 2022/2023 |
||||||
|
OTORITASI |
Dosen Pengampu
|
Ka. Prodi HKI |
Dekan Ebisyar |
||||||||
|
Dr. Huzaini.M.Sy NPA.2021533 |
Diyah Ayu Vijaza Laksmi,M.H NPA.2021599 |
Dr. Huzaini, M.Sy NPA.2021553 |
|||||||||
B. Capaian Pembelajaran (CP) |
CPL Prodi |
|
|
|||||||||
S.1 |
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; |
|
||||||||||
S.2 |
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika |
|
||||||||||
S.3 |
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila; |
|
||||||||||
S.4 |
Berperan sebagai warga Negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa; |
|
||||||||||
P.1 |
Mahasiswa Mampu Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah dalam menyampaikan gagasan ilmiah secara lisan dan tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam perkembangan dunia akademik dan dunia kerja (dunia non akademik). |
|
||||||||||
P.2 |
Mahasiswa Mampu Menguasai pengetahuan dan langkah-langkah integrasi keilmuan (agama dan sains) sebagai paradigma keilmuan. |
|
||||||||||
P.3 |
Mahasiswa mampu menguasai konsep dan kaidah-kaidah terkait dengan fiqih munakahat |
|
||||||||||
P.4 |
Mahasiswa mampu menguasai konsep dan teori terkait dengan munakahat dalam perspektif hukum positif |
|
||||||||||
KU.1 |
Mahasiswa Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur |
|
||||||||||
KU.2 |
Mahasiswa Mampu menyusun deskripsi saintifik, hasil kajiannya dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi |
|
||||||||||
KU.3 |
Mahasiswa Mampu mengambil keputusan secara tepat, dalam konteks penyelasaian masalah di bidang keahliannya berdasarkan hasil analisis informasi dan data |
|
||||||||||
KU.4 |
Mahasiswa Mampu berkolaborasi dalam team, menunjukkan kemampuan kreatif (creativity skill), inovatif (innovation skill), berpikir kritis (critical thinking) dan pemecahan masalah (problem solving skill) dalam pengembangan keilmuan dan pelaksanaan tugas di dunia kerja; |
|
||||||||||
KK.1 |
Mahasiswa mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan meneapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang munakahat. |
|
||||||||||
KK.2 |
Mahasiswa mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang munakahat berdasarkan hasil analisis informasi dan data |
|
||||||||||
KK.3 |
Mahasiswa menunjukkan kemampuan literasi informasi, media dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan keilmuan dan kemampuan kerja. |
|
||||||||||
KK.4 |
Mahasiswa mampu mengolah data dan informasi serta menggunakan teknologi terkait dengan pelaksanaan hukum Islam dalam negara Pancasila. |
|
||||||||||
CP-MK |
|
|
||||||||||
M1 |
Mampu menjelaskan materi yang akan diajarkan |
|
||||||||||
M2 |
Mampu menafsirkan dan menjelaskan prinsip dan kaidah mekanisme pernikahan. |
|
||||||||||
M3 |
Mampu menunjukkan, menafsirkan dan menentukan prinsip dan kaidah ilmu munakahat |
|
||||||||||
M4 |
Mampu merumuskan, menafsirkan dan menganalisa konsep khulu’ |
|
||||||||||
M5 |
Mahasiswa mampu menjelaskan, mengevaluasi dan mengidentifikasi jenis-jenis talak dan rujuk |
|
||||||||||
M6 |
Mampu menganalisa dan menyimpulkan konsep dan prinsip perilaku ila’ dan zhihar |
|
||||||||||
|
M7 |
Mampu menafsirkan, menganalisa dan menyimpulkan perilaku li’an |
|
|||||||||
Ujian Tengah Semester (UTS) |
|
|||||||||||
M8 |
Mampu menafsirkan, menganalisis dan menyimpulkan konsep iddah dan ihdad |
|
||||||||||
M9 |
Mampu menafsirkan, menganalisis dan menyimpulkan konsep radha’ah |
|
||||||||||
M10 |
Mampu menafsirkan, mengsintesa dan menganalisa konsep hadhanah |
|
||||||||||
M11 |
Mampu menafsirkan dan menganalisa jenis-jenis nafkah |
|
||||||||||
M12 |
Mampu memahami dan menafsirkan akad melalui video call, poligami tanpa sepengetahuan istri dan nikah janda tanpa wali |
|
||||||||||
M13 |
Mampu menafsirkan, mengidentifikasi dan menganalisa nazhar foto, nikah dengan niat cerai dan menikah dalam kondisi hamil akibat zina |
|
||||||||||
M14 |
Mampu merekam semua pembelajaran selama perkuliahan |
|||||||||||
|
Ujian Akhir Semester (UAS) |
|||||||||||
C. Deskripsi Singkat MK |
Mata kuliah ini membahas
konsep-konsep ilmu pernikahan dalam Islam. Pembahasan meliputi pengertian,
hukum dan aspek |
|
||||||||||
D. Karakteristik Pembelajaran |
|
|
||||||||||
E. E. Materi Pembelajaran/Pokok Bahasan |
Materi 1 : Nikah Materi 2 : Nazhar Materi 3 : Mahar Materi 4 : Khulu’ Materi 5 : Talak Materi 6 : Ila’ Materi 7 : Li’an Materi 8 : Iddah Materi 9 : Hadhanah Materi 10 : Nafkah Materi 11 : Poligami |
|
||||||||||
F. Refrensi |
Utama |
|
|
|||||||||
|
1. Al-Faqihi Ali Muhammad, dkk, Al-Fiqhu al-Muyassaru fi Dhai al-Kitab wa as-sunnah, (Riyadh: Kementrian Urusan Agama Wakaf dan Dakwah) 1425/2004M. 2. Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah (Jakarta: Pustaka Abdi Bangsa, 2017 3. Al-Fauzan Saleh, Al-Mulakhkhash al-Fiqhiy, (Damam, Dar Ibnu al-Jauzy, 1994) 4. Al-Jazairi Abu Bakr, Minhajul Muslim, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2015) 5. Az-Zukhaily Wahbah, al-Fiqhu al-Islamy wa adillatuhu, (Damaskus: Dar al-Fikr 1405/1985) Juz 7 6. Al-Andalusy, Ibnu Rusdy, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, (Beirut, Dar al-Fikr, 2014) 7. Sayyid Salim Abu Malik, Shahih Fiqhus As-Sunnah,(Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, 2016) |
|
||||||||||
Pendukung |
|
|
||||||||||
1. Karya Ilmiyah Jurnal dll. |
|
|||||||||||
G. Media Pembelajaran |
|
|||||||||||
Media ajar slide power point.Buku Ajar, RPS , Proyektor ,Leptop dll. |
|
|||||||||||
|
H. Jabaran Materi untuk Tiap Pertemuan
Minggu/Pertemuan Ke- |
Sub CP-MK |
Indikator Penilaian |
Kriteria Penilaian |
Metode Pembelajaran |
Materi Pembelajaran |
Bobot Nilai (%) |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
|
I |
Mampu menjelaskan materi yang akan diajarkan. Dengan Mahasiswa. Mampu Memahami materi yang akan diajarkan. Dengan Mahasiswa
|
-
Ketepatan -
Ketepatan
|
Kriteria: - Kehadiran - Keaktifan - Kedisiplinan Bentuk Penilaian: - Tes Tertulis - Wawancara |
- Diskusi - Ekspositori - Penugasan
|
- Kontrak belajar - Pengantar Fikih Munakahat -
Membahas tujuan,
|
5 %
|
|
II
|
Mampu menafsirkan dan menjelaskan prinsip dan kaidah mekanisme pernikahan |
Ketepatan
|
Kriteria: - Kehadiran - Keaktifan - Kedisiplinan Bentuk Penilaian: Tes Tertulis |
- Diskusi - Ekspositori - Penugasan
|
-
Definisi Nikah dan -
Hikmah dan Hukum -
Memilih Istri dan adab -
Hukum nadzor kepada -
Syarat dan Rukun -
Perempuan-Perempuan -
Hukum Menikahi |
5% |
|
III |
Mampu menunjukkan, menafsirkan dan menentukan prinsip dan kaidah ilmu munakahat |
Ketepatan
|
Kriteria: - Kehadiran - Keaktifan - Kedisiplinan Bentuk Penilaian: Tes Tertulis |
- Diskusi - Ekspositori - Penugasan
|
-
Definisi dan dalil -
Batasan dan hikmah -
Hukum Berlebihan - Hak suami istri -
Walimah dan Hukum |
5% |
|
IV |
Mampu merumuskan, menafsirkan dan menganalisa konsep khulu’ |
Ketepatan
|
Kriteria: - Kehadiran - Keaktifan - Kedisiplinan Bentuk Penilaian: Tes Tertulis |
- Diskusi - Ekspositori - Penugasan
|
- Definisi, Dalil dan - Hukum-Hukum Terkait - Definisi, Dalil dan - Hukum-Hukum Terkait Khulu’
|
10% |
|
V |
Mahasiswa mampu menjelaskan, mengevaluasi dan mengidentifikasi jenis-jenis talak dan rujuk |
Ketepatan
|
Kriteria: - Kehadiran - Keaktifan - Kedisiplinan Bentuk Penilaian: Tes Tertulis |
- Diskusi - Ekspositori - Penugasan
|
-
Definisi, Dalil dan -
Hukum Talaq dan - Lafadz Talak - Hukum Talaq Sunnah -
Hukum Talaq Bid’ah
|
10% |
|
VI |
Mampu menganalisa dan menyimpulkan konsep dan prinsip perilaku ila’ dan zhihar |
Ketepatan
|
Kriteria: - Kehadiran - Keaktifan - Kedisiplinan Bentuk Penilaian: Tes Tertulis |
- Diskusi - Ekspositori - Penugasan
|
- Definisi Ila’ dan - Syarat dan Hukum Ila’ -
Hukum- Hukum Terkait -
Definisi dan Dalil -
Hukum dan Kaffarat |
10% |
|
VII |
Mampu menafsirkan, menganalisa dan menyimpulkan perilaku li’an |
Ketepatan
|
Kriteria: - Kehadiran - Keaktifan - Kedisiplinan Bentuk Penilaian: Tes Tertulis |
- Diskusi - Ekspositori - Penugasan
|
-
Definisi, Dalil Li’an dan - Syarat dan Tata Cara Li’an - Hukum-Hukum Terkait Li’an |
10% |
|
VIII |
Ujian Tengah Semester (UTS) |
||||||
IX |
Mampu menafsirkan, menganalisis dan menyimpulkan konsep iddah dan ihdad |
Ketepatan
|
Kriteria: - Kehadiran - Keaktifan - Kedisiplinan Bentuk Penilaian: Tes Tertulis |
- Diskusi - Ekspositori - Penugasan
|
-
Definisi, Dalil dan - Jenis-Jenis Iddah - Konsekuensi Iddah - Definisi dan dalil Ihdad
|
10% |
|
X |
Mampu menafsirkan, menganalisis dan menyimpulkan konsep radha’ah |
Ketepatan
|
Kriteria: - Kehadiran - Keaktifan - Kedisiplinan Bentuk Penilaian: Tes Tertulis |
- Diskusi - Ekspositori - Penugasan
|
- Definisi dan Dalil Radha’ah - Rukun dan syarat radha’ah - Ukuran radha’ah yang mengharamkan - Larangan karena radha’ah |
10% |
|
XI |
Mampu menafsirkan, mengsintesa dan menganalisa konsep hadhanah |
Ketepatan menjelaskan tentang
|
Kriteria: - Kehadiran - Keaktifan - Kedisiplinan
Bentuk Penilaian: Tes Tertulis |
- Diskusi - Ekspositori - Penugasan
|
- Definisi dan Dalil Hadanah -
Syarat dan -
Hukum-Hukum Terkait |
5% |
|
XII |
Mampu menafsirkan dan menganalisa jenis-jenis nafkah |
Ketapatan |
Kriteria: - Kehadiran - Keaktifan - Kedisiplinan Bentuk Penilaian: Tes Tertulis |
- Diskusi - Ekspositori - Penugasan
|
- Definisi dan dalil nafkah - Jenis – jenis nafkah
|
5% |
|
XIII |
Mampu memahami dan menafsirkan akad melalui video call, poligami tanpa sepengetahuan istri dan nikah janda tanpa wali |
Ketepatan |
Kriteria: - Kehadiran - Keaktifan - Kedisiplinan Bentuk Penilaian: Tes Tertulis |
- Diskusi - Ekspositori - Penugasan
|
-
Nikah Janda Tanpa -
Akad Melalui Video -
Poligami Tanpa
|
5% |
|
XIV |
Mampu menafsirkan, mengidentifikasi dan menganalisa nazhar foto, nikah dengan niat cerai dan menikah dalam kondisi hamil akibat zina |
Ketepatan |
Kriteria: - Kehadiran - Keaktifan - Kedisiplinan Bentuk Penilaian: Tes Tertulis |
- Diskusi - Ekspositori - Penugasan
|
- Nadzar Foto -
Nikah dengan niat - Menikah Dalam Kondisi Hamil Akibat Zina |
10% |
|
XV |
Mampu merekam semua pembelajaran selama perkuliahan |
Ketepatan menjelaskan
materi |
Kriteria: - Kehadiran - Keaktifan - Kedisiplinan Bentuk Penilaian:
|
- Diskusi - Ekspositori - Penugasan
|
Diskusi dan evaluasi |
5% |
|
Komponen Penilaian: a. Kehadiran : 30% b. Tugas Mandiri : 20% c. UTS : 20% d. UAS : 30% Total Nilai :100% |
|
- DOSEN: pkdp29 UIN Raden Intan