Ushul Fiqh merupakan mata kuliah yang memuat kajian epistemologi (filsafat ilmu) hukum Islam. Materi perkuliahan difokuskan pada kajian sejarah perkembangan Ushul Fiqh, seluk-beluk hukum Islam, dalil-dalil linguistik dan sumber hukum Islam yang disepakati. Mata kuliah ini bertujuan memberikan gambaran singkat kepada mahasiswa terkait metodologi penggalian (istinbath) hukum Islam yang digunakan oleh para mujtahid terhadap sumber hukum Islam, yang kemudian dimanfaatkan untuk menghasilkan produk hukum Islam, seperti ilmu Fikih dan fatwa hukum Islam.

Skill Level: Beginner