Mata kuliah Hukum Pajak ini mengkaji tentang Sistematika Hukum Pajak di Indonesia, yang terbagi atas dua bagian besar, yakni: Hukum Pajak Formal, dan Hukum Pajak Material. Pembahasannya meliputi Subjek Pajak, Objek Pajak, Wajib Pajak, Tarif Pajak, Tata Cara Pelaporan Pajak, Pemungut Pajak, Sengketa Pajak, dan Reformasi Pajak. Diharap dengan mengikuti Mata Kuliah Hukum Pajak ini,  mahasiswa dapat memperluas pengetahuan tentang Hukum Pajak di Indonesia dan mensosialisasikan, serta mengaplikasikan peraturan perundangan tentang perpajakan di Indonesia secara efektif dan efisien kepada masyarakat.


Skill Level: Beginner