Hukum Pajak merupakan mata kuliah yang membahas perihal pajak dari segi
hukum. Mata kuliah ini diajarkan kepada mahasiswa pada semester empat (4) sebagai
pengenalan dalam memahami salah satu sumber pendapatan negara , yakni berupa
pajak . Pajak yang ditinjau dari segi hukum mengarahkan pada pembahasan
selanjutnya mengenai pengaturan pajak, hak negara memungut pajak, serta bagaimana
prosedur pemajakan. Dimungkinkan terdapat sengketa pajak, untuk itu dibahas pula
mengenai prosedur penyelesaian sengketa pajak. Pada akhir perkuliahan dikenalkan
pada pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan serta Bea Materai.
- DOSEN: NURASARI, S.H., M.H. Dosen
Skill Level: Beginner