Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas sumber hukum (dalil), hukum, kaidah dan ijtihad yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah. Oleh sebab itu, Ushul Fiqh merupakan instrumen utama di dalam pembentukan dan pengembangan hukum Islam. Mata kuliah Ushul Fiqh penting diberikan kepada mahasiswa Fakultas Agama Islam sebagai bekal untuk berkecimpung di masyarakat, karena mempelajari ushul fiqh, di samping secara teoritis mampu mengetahui bagaimana terbentuknya hukum Islam, juga dapat digunakan sebagai metode ijtihad dalam upaya menjawab masalah-masalah baru yang belum ada hukumnya dalam al-Qur’an dan Sunnah.


Skill Level: Beginner