Mengingat sedemikian rumitnya aturan kewarisan dalam Islam, seperti
identifikasi ahli waris, besar kecilnya bagian, hajib dan mahjubnya maupun cara
penyelesaiannya, maka sebagai modal awal untuk membagi warisan aturan-aturan
tersebut harus dikenali (dihafalkan). Adapun untuk masalah-masalah kasuistik,
penyelesaiannya merujuk kepada cara-cara yang ditempuh para ulama ahli hukum
kewarisan maupun dengan menggali kearifan lokal. Secara umum perkuliahan
mata kuliah ini menggunakan strategi belajar aktif. Di sini mahasiswa bukan
sekedar obyek pembelajaran, tetapi aktif terlibat dalam proses pembelajaran
bersama-sama dengan dosen. Dengan strategi ini diharapkan mahasiswa di
samping memahami tata aturan hukum kewarisan Islam juga dapat mendalami,
mensikapi dan mengapresiasi secara kritis terhadap berbagai persoalan kewarisan
yang muncul di masyarakat. Untuk mewujudkan hapan ini, strategi pembelajaran
yang ditempuh adalah melalui lecturing, discussion dan practicing.
Course info
Skill Level: Beginner