Pengantar Ilmu Hukum (PIH) yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar atau introduction atau inleiding dalam mempelajari ilmu hukum, sering dikatakan pula bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama dalam ilmu hukum. Tujuan dan kegunaan Pengantar Ilmu Hukum itu sendiri adalah untuk dapat menjelaskan tentang keadaan inti dan maksud dari tujuan serta bagian-bagian penting dalam hukum, serta hubungan antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum lainnya, adapun kegunaan mempelajarinya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya

Skill Level: Beginner