Pengantar Ilmu Hukum (PIH) yaitu mata kuliah dasar yang merupakan
pengantar atau introduction atau inleiding dalam mempelajari ilmu hukum,
sering dikatakan pula bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut
dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran
dasar tentang sendi-sendi utama dalam ilmu hukum. Tujuan dan kegunaan
Pengantar Ilmu Hukum itu sendiri adalah untuk dapat menjelaskan tentang
keadaan inti dan maksud dari tujuan serta bagian-bagian penting dalam hukum,
serta hubungan antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan
hukum lainnya, adapun kegunaan mempelajarinya adalah untuk dapat
memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya
Skill Level: Beginner