Ushul Fiqh adalah ilmu yang membahas sumber hukum (dalil), hukum, kaidah dan ijtihad yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah. Oleh sebab itu, Ushul Fiqh merupakan instrumen utama di dalam pembentukan dan pengembangan hukum Islam. Mata kuliah Ushul Fiqh penting diberikan kepada mahasiswa Fakultas Syariah sebagai bekal untuk berkecimpung dimasyarakat, karena mempelajari ushul fiqh, di samping secara teoritis mampu mengetahui bagaimana terbentuknya hukum Islam, juga dapat digunakan sebagai metode ijtihad dalam upaya menjawab masalah-masalah baru yang belum ada hukumnya dalam al-Qur’an dan Sunnah. Dimasa pandemi Covid 19 ini perkuliahan ushul fiqih dilakukan secara daring yang pelaksanaannya kita sesuaikan dengan jadwal kelas masing-masing, kecua ada hal yang mendesak akan dirubah sesuai kesepakatan dengan mahasiswa. Untuk mengakses mata kuliah Ushul Fiqih 1 ini mahasiswa dapat masuk lewat kelasnya masing-masing seperti UF 1 MU 3 A 20 untuk kelas A dan UF 1 MU 3 B 20 untuk kelas B demikian seterusnya.

Skill Level: Beginner